Notifications

Kewajiban dan Hak Wanita Hindu Dalam Keluarga dan Masyarakat

Kewajiban dan Hak Wanita Hindu Dalam Keluarga dan  Masyarakat

In the view of Hinduism, women have a glorious position that is worthy of respect and domicile almost equal to men. The difference between men and women lies in guna (skill) and karma (deeds). The obligations of women in Hindu families and society are as mothers, childbearing, hereditary, husband-lovers and can free the ancestors from their misery. A woman is entitled to a decent life in Hindu families and society and gained recognition of her existence so that her standing parallels men in both law and government

Diantara semua mahluk hidup, hanya yang dilahirkan sebagai manusia saja yang
dapat berbuat baik dan buruk, justru kemampuan melebur perbuatan buruk dengan perbuatan baik merupakan tujuan menjelma menjadi manusia. Demikian pula terlahir sebagai manusia sungguh sangat utama karena ia mampu menolong dirinya dari kesengsaraan hidupnya dengan berbuat baik. Itulah keutamaan menjelma menjadi manusia. Hal itu yang  diamanatkan oleh Rsi Wararuci kepada umat Hindu agar selalu mensyukuri hidup walaupun keadaannya hina sekalipun. Karena hidup bagaikan tangga menuju kebahagiaan lahir dan bathin. Dengan kata lain bahwa setiap umat Hindu baik
laki-laki maupun wanita diharapkan mampu memanfaatkan hidupnya dengan sebaik-baiknya karena kesempatan menjelma menjadi manusia sangatlah sulit (Kadjeng, 1997).

Sehingga setiap umat baik laki-laki maupun wanita mempunyai kedudukan yang sama
dalam memanfaatkan hidup sesuai dengan swadharmanya tanpa adanya paksaan dari
pihak lain. Demikian pula dalam UUD 1945 dan GBHN 1993 diantaranya juga diamanatkan bahwa pria dan wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan.

Kenyataan menunjukkan bahwa status wanita lebih rendah dan mengalami
ketertinggalan dari pria dalam berbagai bidang pembangunan (politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan) baik sebagai pelaku maupun sebagai penikmat hasil pembangunan. Karena itu upaya peningkatan peranan wanita menjadi bagian yang integral dalam pembangunan nasional dengan tujuan akan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.

Berangkat dari pemikiran itulah maka sosialisasi mengenai hak dan kewajiban
wanita Hindu dalam keluarga dan masyarakat perlu dipahami, dihayati dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pengertian Wanita

Secara etimologi kata wanita berasal dari akar kata kerja “wan” kelas X
Parasmaipadam (Bahasa Sanskerta) yang berarti menghormat, ditambah sufiks
“hita/ita” yang berarti mulia, maka kata “wanita” berarti mereka yang memiliki sifat-sifat mulia yang patut dihormati.
Menurut Semadi Astra kata “wanita” berasal dari kata “wanità ” yang berjenis
kelamin femininum yang berarti tercinta, istri, gadis, orang perempuan, betina. Ada pula beberapa ahli mengatakan bahwa kata “wanita” berasal dari kata ”watina atau betina” yang mengalami gejala metatesis (Astra, 2000).

Menurut Prof. Moh. Yamin dalam bukunya “6000 Tahun Sang Saka Merah
Putih” menyebutkan bahwa istilah lain dari wanita adalah “perempuan” yang berasal
dari akar kata “empu “ mendapat prefiks pe – an menjadi “perempuan” yang berarti
mereka yang diutamakan, dihormati dan dimuliakan.

Berdasarkan pendapat di atas maka yang disebut wanita itu adalah mereka yang
memiliki sifat-sifat yang mulia yang patut dihormati.

Wanita dalam Susastra Hindu

Susastra Hindu memandang bahwa wanita merupakan lambang keutamaan serta
diyakini dapat memberikan spirit kekuatan (sakti) dalam mencapai suatu tujuan. Dalam  pantheon Hindu, wanita senantiasa dilukiskan sebagai dampati yang merupakan sakti atau prabhawa dari sifat kemahakuasaan para dewa. Dewa Brahma dalam fungsinya sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, dilukiskan bersama dengan Dewi Saraswati sebagai lambang Hyangning Pangaweruh (Dewa Ilmu Pengetahuan). Dewa Wisnu sebagai pelindung yang dilukiskan dampati dengan Dewi Sri dan Dewi Laksmi sebagai lambang kemakmuran dan kesejahteraan kepada umat manusia. Dewa Siwa sebagai pamralina dilukiskan dampati dengan Dewi Uma dan Dewi Durga sebagai lambang pengasih dan penyayang serta dapat melebur segala kejahatan.

Pada jaman Weda kita jumpai adanya Wiswawara dari Gotri-Atri adalah seorang
wanita yang sangat terkenal dalam bidang filsafat (Brahma Dractri) dan juga salah satu penggubah lagu pujaan dalam Rg Weda. Dalam epos besar Ramayana kita jumpai seorang tokoh wanita yang memiliki sifat pati brata satyeng laki yaitu Dewi Sita. Walaupun Sita seorang putra Raja Janaka, namun ia rela untuk hidup mengembara dalam pengasingan ke hutan bersama suaminya serta menjadi rebutan oleh Raja Rahwana diboyong ke Negeri Alengka. Tapi karena rasa cinta, teguh hati dan kesetiaan kepada suami (Sang Rama) maka ia tetap mempertahankan kesuciannya.

Demikian pula dalam Mahabharata, kita jumpai seorang wanita yang rela
mengembara dalam pembuangan selama 13 tahun ke hutan karena kalah taruhan dalam berjudi yaitu Dewi Drupadi. Ia merupakan sosok wanita yang memiliki sifat yang mulia yang telah mampu mempersatukan lima sifat utama dalam diri manusia yang disimbolkan oleh suaminya Panca Pandawa yaitu Aji, Giri, Jaya, Nangga dan
Priyambhada.

Tokoh lain yang juga memiliki sifat-sifat kemuliaan ialah Dewi Damayanti (istri
Prabhu Nala), Dewi Satyawati (istri Prabhu Salya) serta Srikandi yang merupakan
penjelmaan dari Dewi Ambha yang sangat termasyur keberaniannya ketika ia dapat
membunuh Rsi Bhisma di medan perang Kuruksetra.

Dalam Tantri Kamandaka, Ni Dyah Tantri merupakan figur keutamaan budi
seorang wanita. Ia ingin dipersunting oleh Raja Aiswaryadala. Namun berkat
pengetahuannya yang sempurna maka melalui ceritra berbingkai, Dyah Tantri berhasil menyadarkan raja dari sifatnya yang lalim menjadi seorang raja yang budiman, bijaksana dan disegani di seluruh kawasan Jambu Dwipa.

Kewajiban dan Hak Wanita dalam Keluarga
Dalam ajaran Stri Sasana yaitu aturan-aturan kehidupan wanita dalam agama
Hindu, mengelompokkan hak dan kewajiban wanita dalam 2 kelompok yaitu masa dan masa grehasta. Masa brahmacari kewajiban pokok wanita adalah
belajar untuk memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan dan ketrampilan serta
memupuk kematangan jiwa. Hal itu dinyatakan sebagai berikut :
…anwam pweki wayahnya, yogyan ika lekasa mangaji, haywa tar tepet, tan
haro-hara ikang manah, twi taman mangangen-angena len saking aji, apan
nirmala buddhining si suta, tan hana wisaya kacita denika, apan yan duweging
wayah katilinging wisaya, malina buddhi cancala,… 
Terjemahannya :
…adapun ketika masa muda, sepatutnya diutamakan untuk belajar, jangan
jangan lali serta bimbang dalam pikiran, jangan memikirkan hal lain-lain kecuali
ilmu pengetahuan, sebab pada masa itu pikiran si anak masih suci tak ternoda,
belum dipengaruhi oleh nafsu, jika pada masa remaja sudah dapat
menghendalikan nafsu maka akan hilang kekacauan pikiran itu, …

Berdasarkan kutipan tersebut diharapkan kepada para remaja agar dapat
memanfaatkan masa mudanya untuk memperbanyak berbuat dharma dengan belajar sebaik-baiknya dalam segala ilmu pengetahuan dan ketrampilan serta melatih diri untuk selalu berbhakti kepada orang tua sebagai bekal menjalani kehidupan masa berumah tangga di kemudian hari.

Sedangkan pada masa grehasta, seorang wanita mempunyai tanggung jawab
yang lebih berat yang menitikberatkan pada aspek artha yaitu suatu usaha untuk mendapatkan harta benda sebagai penyokong terwujudnya kesejahteraan keluarga, serta kama yaitu mengusahakan terpenuhinya kepuasan, kenikmatan dan kebahagiaan hidup
lahir bathin.

Peranan wanita Hindu dalam segala aspek kehidupan keluarga sangatlah
penting, disamping peranan pokoknya sebagai ibu rumah tangga (dharmapatni) yang berkewajiban mendampingi suami, juga berperanan sebagai pembina dan penyelamat rumah tangga. Hal ini dijelaskan dalam Manawadharmasastra IX. 27 – 28 yang antara
lain disebutkan :
Utpadanamapatyasya jatasya paripalanam,
 Pratyaham lokayatrayah pratyaksam strinibandhanam.”
Terjemahannya :
Melahirkan anak, memelihara yang telah lahir, dan kehidupan sehari-hari bagi
orang laki, semua itu wanitalah yang menyebabkannya. 
Apatyam dharmakaryani susrusa ratiruttama,
 Daradhinastatha swargah pitri rnanatmanascaha.”
Terjemahannya :
Keturunan, terselenggaranya upacara keagamaan, pelayan yang setia, hubungan
sanggama yang memberi kenikmatan, dan mencapai pahala surga bagi nenek
moyang dan seseorang, tergantung pada istri itu sendiri. 
Sloka di atas menyiratkan kewajiban wanita secara garis besarnya antara lain :

1) Wanita adalah ibu yang melahirkan anak.
Tidak ada seorang pun dari laki-laki yang dapat melahirkan selain wanita.
Sehingga wanita merupakan benang merah sebagai penyambung dan pelanjut
keturunan.

2) Wanita sebagai pemelihara yang telah lahir.
Dalam arti ia adalah memelihara, membina serta membesarkan anak yang
telah lahir tersebut dengan rasa kasih sayang serta penuh kasih.

3) Wanita sebagai pendidik.
Ia yang membentuk kepribadian si anak itu yang pertama dengan
ketulusikhlasan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara jasmani
dan rohani menjadi anak yang berbudi luhur.

4) Wanita sebagai pelaksana upacara keagamaan.
Dalam hubungan ini wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dengan pria dalam melakukan pemujaan kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai dharma. Ia juga wajib mendapatkan samskara seperti layaknya
pria.

5) Wanita sebagai pelayan suami.
Artinya wanita harus dapat melayani suaminya dengan penuh perhatian dan
kasih sayang. Sebab sebagai pelayan yang baik tentu akan menyuguh sesuatu
yang berharga kepada suami agar terjadi suatu keharmonisan dalam keluarga.

6) Wanita sebagai istri.
Wanita dapat menjadi patner dari suami untuk membagi suka dan duka serta
sebagai lawan dalam melakukan senggama untuk mendapatkan kenikmatan
tertinggi dalam kehidupan dan mendapatkan keturunan yang suputra.

7) Wanita sebagai sumber kebahagiaan bagi leluhur.
Dengan adanya anak yang dilahirkan oleh wanita maka leluhur yang telah
meninggal akan mendapat tempat yang layak sesuai dengan swadharmanya.
Sebab anak diyakini dapat mengangkat leluhur dari lembah kesengsaraan.

8) Wanita sebagai tolok ukur kehidupan keluarga.
Martabat keluarga serta keruntuhan moral keluarga sangat ditentukan oleh
wanita. Sebab wanita adalah pembina dasar kepribadian dalam keluarga.
Sedangkan yang disebut dengan istri menurut susastra Hindu adalah :

1) Ardhanggani yaitu menjadi belahan hidup yang tak terpisahkan dari suami.

2) Jaya (huruf a panjang) berarti wanita yang melahirkan anaknya.

3) Sahadharmini yaitu istri yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam kewajiban sosial dan keagamaan.

4) Dharmapatni yaitu istri sebagai patner yang penting dalam pelaksanaan agama,
pemujaan kepada Tuhan.

Berdasarkan petikan sloka di atas menekankan bahwa wanita merupakan sumber kebahagiaan dan kesejahteraan. Dengan kata lain wanita itu adalah Kamadhuk yang menjadi sumber kebahagiaan, kesejahteraan dan kemakmuran baik untuk kebahagiaan
anak, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Bahkan lebih jauh dalam Kitab
Manawadharmasastra III. 55, 56, 57, 59 menjelaskan sebagai berikut :
Pitrbhir bhratrbhis caitah patibhir dewarais tatha,
 Pujya bhusayita wyasca bahu kalyanmipsubhih.”
Terjemahannya :
Wanita harus dihormati dan disayangi oleh ayahnya, kakaknya, suaminya dan
iparnya yang menghendaki kesejahteraan.
“Yatra naryastu pujyante ramante tatra dewatah, Yatraitastu na pujyante sarwastalah kriyah.”
Terjemahannya :
Dimana wanita dihormati, disanalah para dewa merasa senang, tetapi dimana
mereka tidak dihormati, tidak ada upacara suci apapun yang akan berpahala.
“Socanti jamayo yatra winasyatyacu tatkulam,
Na socanti tu yatraita wardhate taddhisarwada.”
Terjemahannya :
Dimana warga wanitanya hidup dalam kesedihan, keluarga itu cepat akan
hancur, tetapi dimana wanita itu tidak menderita, keluarga itu akan selalu
bahagia. 

“Tasmadetah sada pujya bhusanascha dana sanaih, Bhuti kamairnarair nityam satkaresutsawesu ca.”
Terjemahannya :
Oleh karena itu orang yang ingin sejahtera harus selalu menghormati wanita
pada hari-hari raya dengan memberi hadiah perhiasan, pakaian dan makanan.
(Pudja & Sudharta, 1996)
Disamping kewajibannya maka seorang wanita juga mempunyai hak yang harus
mereka terima dalam kehidupan antara lain :
1) Hak untuk mendapat perlindungan atas hukum dan perlakuan yang wajar dan
hormat.

2) Hak untuk mendapatkan jaminan hidup yang layak.

3) Hak untuk mendapatkan kebahagiaan dalam hidup.

4) Hak untuk bersama membina kesejahteraan keluarga.

5) Hak untuk membesarkan anak.

6) Hak untuk dihormati dan penghargaan atas dedikasinya.

7) Hak untuk beribadat serta melakukan pemujaan kepada Tuhan.

Kewajiban dan Hak Wanita dalam Masyarakat, Bangsa dan Negara
Kewajiban wanita Hindu terhadap masyarakat tidaklah jauh berbeda dengan
kewajiban pria. Hal ini disebabkan mengingat sistem kemasyarakatan Hindu terdiri dari unsur purusa dan pradhana yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat terpisahkan. Antara wanita dan pria mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga negara, tetapi yang membedakan adalah guna dan karma. Dalam hubungan dengan kehidupan bermasyarakat, wanita berkewajiban untuk menjalankan dharma agama yaitu kewajiban setiap umat Hindu untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam Kitab suci, serta menjalankan kewajiban dharma negara yaitu kewajiban bagi setiap umat Hindu untuk melaksanakan dharma bhakti terhadap pemerintah, bangsa dan negara. Di samping itu wanita berkewajiban untuk:

1) Simakrama yaitu kewajiban untuk hidup bermasyarakat serta menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur dresta yang berlaku.

2) Satya bhakti aprabhu yaitu selalu taat dan bhakti kepada pemerintah dengan
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta
menjunjung tinggi martabat bangsa dan negara.

3) Satya bela negara yaitu kewajiban untuk selalu setia dan turut serta dalam usaha
pembelaan negara, terutama bila negara dalam keadaan bahaya.

Sedangkan hak yang patut diberikan kepada wanita dalam masyarakat adalah :

1) Hak untuk hidup yang layak.

2) Hak untuk mendapat pengakuan atas eksistensinya dalam masyarakat.

3) Hak untuk dapat bergaul dengan sesamanya.

4) Hak untuk dapat hidup bersama dengan orang lain di lingkungan masyarakatnya.

5) Hak untuk mendapat penghargaan atas dedikasi dan loyalitasnya.

6) Hak untuk perlakuan yang sama dengan pria dalam hukum dan pemerintahan.

7) Hak yang sama untuk menentukan nasib bangsa baik sebagai pemilih ataupun
dipilih sebagai pemimpin.

Demikianlah susastra Hindu mengajarkan tentang hak dan kewajiban seorang
wanita dalam segala aspek kehidupan guna menunjang tercapainya kebahagiaan lahir
dan bathin.

Kesimpulan
Berdasarkan uaraian di atas maka dapat ditarik suatu simpulan antara lain :

1. Dalam pandangan agama Hindu, wanita mempunyai kedudukan yang mulia
yang patut dihormati serta berkedudukan sama dengan pria. Perbedaan antara
pria dan wanita terletak pada guna dan karma.

2. Kewajiban wanita dalam keluarga dan masyarakat Hindu adalah sebagai ibu,
melahirkan anak, pelanjut keturunan, patner suami serta dapat membebaskan
leluhur dari kesengsaraan.

3. Seorang wanita berhak untuk hidup yang layak dalam keluarga dan masyarakat
Hindu serta mendapat pengakuan atas eksistensinya sehingga kedudukannya
sejajar dengan pria baik dalam hukum maupun pemerintahan.

Sumber Tulisan Nyoman Kiriana

Post a Comment